HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Assalamualaikum kawan bloggers. Hai kembali lagi di blog coretanmapel. Kali ini aku mau berbagi informasi tentang HAKI. Jadi di sini aku akan membahas tentang pengertian, jenis-jenisnya, apa aja hak-haknya, lisensi, dan berbagai contoh model bisnis di bidang Informatika. So, what is the HAKI? Hak Kekayaan Intelektual adalah hak perlindungan atas kekayaan intelektual manusia. HAKI terbagi menjadi menjadi 2 : • Hak Cipta yaitu hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau juga memberi izin, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku. Contohnya : -Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; -Ceramah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; -Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; -Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; • Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur